Pelaku memotong gembok pintu toko, menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya, di mana menggunakan enam unit mobil truk dengan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko.
Barang-barang dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta untuk disimpan.
Pihak PT. Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian ke Polda Bali, di mana berdasarkan laporan, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo.
Hingga akhirnya, Kamis (1/6/2023)
Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku RBT / GM di salah satu hotel di Tuban Kuta Badung dengan enam unit truk berisi barang-barang rampasan, yang telah berhasil diamankan di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk.
Kombes Satake menambahkan, pelaku RBT saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepada pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Semoga tulisan tentang Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait