Saat kejadian saksi tidak dapat berbuat apa-apa karena dijaga beberapa orang pelaku, serta tidak diizinkan memegang HP.
Selanjutnya pukul 07.00 WITA, para pelaku selesai melancarkan aksinya, sehingga Agung baru dapat menghubungi dan menyampaikan kejadian kepada bos selaku pelapor.
Usai menerima laporan, pelapor langsung menuju toko atau TKP di mana kondisi toko sudah berantakan dan menyampaikan kejadian tersebut kepada Leonard, pemilik toko, agar melihat kondisi toko.
Kejadian ini telah mengakibatkan PT. Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian mencapai 10 miliyar rupiah.
Pada Konferensi Pers yang digelar Senin (5/6/2023) di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., menyebutkan jika kejadian pengambilan barang-barang secara paksa tersebut dipicu adanya perselisihan antara Leonard, pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono, Direktur PT. Artisanal Food Group.
Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan untuk usaha penjualan es krim merupakan milik para pihak yang berselisih.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait