Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Curat dengan Barang Bukti Mencapai 10 Miliar Rupiah

Asarela Astrid
Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah. Foto : Polda Bali

Saat kejadian saksi tidak dapat berbuat apa-apa karena dijaga beberapa orang pelaku, serta tidak diizinkan memegang HP. 

Selanjutnya pukul 07.00 WITA, para pelaku selesai melancarkan aksinya, sehingga Agung baru dapat menghubungi dan menyampaikan kejadian kepada bos selaku pelapor. 

Usai menerima laporan, pelapor langsung menuju toko atau TKP di mana kondisi toko sudah berantakan  dan menyampaikan kejadian tersebut kepada Leonard, pemilik toko, agar melihat kondisi toko. 

Kejadian ini telah mengakibatkan PT. Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian mencapai 10 miliyar rupiah.

Pada Konferensi Pers yang digelar Senin (5/6/2023) di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., menyebutkan jika kejadian pengambilan barang-barang secara paksa tersebut dipicu adanya perselisihan antara Leonard, pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono, Direktur PT. Artisanal Food Group. 

Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan untuk usaha penjualan es krim merupakan milik para pihak yang berselisih.

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network