Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Curat dengan Barang Bukti Mencapai 10 Miliar Rupiah

Asarela Astrid
Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah. Foto : Polda Bali

BADUNG, iNewsbadung - Polda Bali tangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah dan enam buah truk. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan jika sudah terjadi kasus Curat di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No.3 Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 sampai 07.00 WITA. 

Didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna S.E., Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kerugian mencapai 10 miliar rupiah, di mana pelaku beraksi menggunakan enam unit mobil truk. 

Tim Resmob Polda Bali telah berhasil bergerak cepat mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial, Senin (5/6/2023) ini. 

Sehari pasca kejadian, Kamis (1/6/2022), Tim Resmob Polda Bali telah menangkap para pelaku beserta  barang bukti yakni enam unit mobil truk. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali disebutkan bahwa kejadian bermula Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 WITA, Agung, seorang saksi mata agung sedang menjaga toko dan melihat ada beberapa orang memasuki toko mengambil barang dalam toko.

Saat kejadian saksi tidak dapat berbuat apa-apa karena dijaga beberapa orang pelaku, serta tidak diizinkan memegang HP. 

Selanjutnya pukul 07.00 WITA, para pelaku selesai melancarkan aksinya, sehingga Agung baru dapat menghubungi dan menyampaikan kejadian kepada bos selaku pelapor. 

Usai menerima laporan, pelapor langsung menuju toko atau TKP di mana kondisi toko sudah berantakan  dan menyampaikan kejadian tersebut kepada Leonard, pemilik toko, agar melihat kondisi toko. 

Kejadian ini telah mengakibatkan PT. Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian mencapai 10 miliyar rupiah.

Pada Konferensi Pers yang digelar Senin (5/6/2023) di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., menyebutkan jika kejadian pengambilan barang-barang secara paksa tersebut dipicu adanya perselisihan antara Leonard, pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono, Direktur PT. Artisanal Food Group. 

Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan untuk usaha penjualan es krim merupakan milik para pihak yang berselisih.

Perselisihan kedua perusahaan Belanda tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, di mana sudah sempat melakukan penggantian Direktur, serta sudah menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam, Belanda.

Karena berhutang di mana pada  November 2020 diputus pengadilan Amsterdam Belanda bahwa Cibus Artis Pailit. 

Sedangkan tahun 2022, terkait gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono merupakan Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group, serta  menyatakan bahwa perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
 
Disebutkan juga bahwa sampai Januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan perusahaan Tonique dan Smaragdus memakai lokasi sewa tanah menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk berjualan es krim, dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.

Puncaknya, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 hingga pukul 07.00 WITA, 
pelaku RBT /GM atas inisiatif sendiri
melakukan upaya mengambil paksa barang-barang yang digunakan PT. Leonardo Gelato Artiainale. 

RBT / GM adalah laki-laki berusia 31 tahun, warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot I / 38 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakarta Barat, mengklaim barang tersebut milik PT. Artisanal Food Group. 

Pelaku memotong gembok pintu toko, menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya, di mana menggunakan enam unit mobil truk dengan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko. 

Barang-barang dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta untuk disimpan. 

Pihak PT. Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian ke Polda Bali, di mana berdasarkan laporan, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan pengejaran dengan  berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo. 

Hingga akhirnya, Kamis (1/6/2023) 
Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku RBT / GM di salah satu hotel di Tuban Kuta Badung dengan enam unit truk berisi barang-barang rampasan, yang telah  berhasil diamankan di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk.

Kombes Satake menambahkan, pelaku RBT saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kepada pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. 

Semoga tulisan tentang Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network