Modus Ojek di Bali, Pemuda Serang dan Rampok 4 Perempuan: Ditangkap Usai Gunakan Uang untuk Judi

Rohmad
Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap di Denpasar, Sudah 4 Perempuan Jadi Korban (Foto: iNewsbadung/Rohman)

DENPASAR, iNewsbadung.id - Aksi kriminal yang menyasar kaum perempuan kembali terjadi di wilayah Bali.

Seorang pria berusia 25 tahun, Viktorius Ariano Pukul, ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan perampokan terhadap empat perempuan di Denpasar dan sekitarnya.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (17/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Taman Pancing. Saat hendak diamankan, pelaku sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku kami tangkap setelah melalui proses penyelidikan intensif. Dia sempat melawan, jadi kami lakukan tindakan tegas untuk menghindari risiko lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (19/5/2025).

Aksi terakhir pelaku terungkap setelah korban berinisial GP (19) melapor mengalami kekerasan saat hendak menuju Pulau Serangan pada Selasa (13/5/2025). 

Di kawasan Jimbaran, pelaku yang menyamar sebagai tukang ojek tiba-tiba mengancam korban dengan pisau dan menyeretnya ke semak-semak. Korban diikat, dilucuti pakaiannya, dan dipukul sebelum akhirnya ponselnya dirampas dan rekeningnya dikuras melalui mobile banking.

Dana hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk berjudi secara online. Berdasarkan informasi dari saksi dan ciri kendaraan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hanya dalam waktu dua hari.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa Viktorius bukan kali pertama melakukan kejahatan ini.

Ia mengaku telah melakukan aksi serupa kepada tiga korban lain, termasuk seorang perempuan warga negara Rusia.

Modus operandi yang digunakan pun serupa: berpura-pura menawarkan tumpangan lalu berujung aksi kekerasan dan perampokan.

“Ini bukan aksi pertamanya. Sebelumnya pelaku juga sempat viral karena menjambret dan memukul korban lain saat pagi hari di lokasi berbeda,” tambah Laorens.

Catatan kepolisian menunjukkan Viktorius adalah residivis kasus serupa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2022.

Pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 289 (pelecehan seksual), dan Pasal 303 (perjudian), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Pihak berwenang masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.***

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network