Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Curat dengan Barang Bukti Mencapai 10 Miliar Rupiah

Asarela Astrid
Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah. Foto : Polda Bali

Perselisihan kedua perusahaan Belanda tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, di mana sudah sempat melakukan penggantian Direktur, serta sudah menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam, Belanda.

Karena berhutang di mana pada  November 2020 diputus pengadilan Amsterdam Belanda bahwa Cibus Artis Pailit. 

Sedangkan tahun 2022, terkait gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono merupakan Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group, serta  menyatakan bahwa perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
 
Disebutkan juga bahwa sampai Januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan perusahaan Tonique dan Smaragdus memakai lokasi sewa tanah menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk berjualan es krim, dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.

Puncaknya, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 hingga pukul 07.00 WITA, 
pelaku RBT /GM atas inisiatif sendiri
melakukan upaya mengambil paksa barang-barang yang digunakan PT. Leonardo Gelato Artiainale. 

RBT / GM adalah laki-laki berusia 31 tahun, warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot I / 38 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakarta Barat, mengklaim barang tersebut milik PT. Artisanal Food Group. 

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network