Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Curat dengan Barang Bukti Mencapai 10 Miliar Rupiah

Asarela Astrid
Polda Bali tangkap pelaku kasus Curat dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah. Foto : Polda Bali

BADUNG, iNewsbadung - Polda Bali tangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti mencapai 10 miliar rupiah dan enam buah truk. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan jika sudah terjadi kasus Curat di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No.3 Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 sampai 07.00 WITA. 

Didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna S.E., Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kerugian mencapai 10 miliar rupiah, di mana pelaku beraksi menggunakan enam unit mobil truk. 

Tim Resmob Polda Bali telah berhasil bergerak cepat mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial, Senin (5/6/2023) ini. 

Sehari pasca kejadian, Kamis (1/6/2022), Tim Resmob Polda Bali telah menangkap para pelaku beserta  barang bukti yakni enam unit mobil truk. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali disebutkan bahwa kejadian bermula Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 WITA, Agung, seorang saksi mata agung sedang menjaga toko dan melihat ada beberapa orang memasuki toko mengambil barang dalam toko.

Editor : Asarela Astrid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network