Tangis Publik Pecah! Nenek Sepuh Hadiri Sidang Kasus Tanah, Jalan Tertatih Menuju Meja Hijau

Rohmad
Di usia senjanya, Ni Nyoman Rejan harus menghadapi proses hukum. Foto ini menggambarkan betapa berat langkahnya (Foto: Tangkapan Layar Tiktok)

DENPASAR, iNewsbadung.id - Pemandangan memilukan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Rejan, hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk klaim tanah warisan.

Kehadirannya yang tertatih-tatih, mengenakan busana adat Bali putih, menggetarkan hati publik setelah videonya viral di media sosial.

Momen mengharukan tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @letangtemba6 pada Minggu (18/5/2025).

Dalam video tersebut, terlihat sang nenek berjalan pelan dengan bantuan petugas, wajahnya lelah, namun tetap menunjukkan keberanian menghadapi proses hukum di usia yang sangat senja.

"Mohon doa dari pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Rejan sehat dan tabah dalam menjalani proses hukum, dan semoga mendapatkan keadilan," tulis akun tersebut dalam caption-nya, yang langsung dibanjiri ribuan komentar penuh empati.

Banyak warganet mengaku menitikkan air mata melihat kondisi sang nenek. "Sabar ya Nek, Tuhan tidak tidur dan keadilan pasti datang," tulis akun @ronnie_sianturi.

Unggahan itu pun viral dan memicu perbincangan luas tentang rasa kemanusiaan dalam proses hukum, terutama terhadap lansia.

Ni Nyoman Rejan tidak sendiri. Ia diadili bersama 16 terdakwa lain yang disebut terlibat dalam pembuatan dokumen palsu silsilah keluarga.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada Kamis (15/5) menjelaskan bahwa para terdakwa diduga kuat menyusun keterangan palsu terkait garis keturunan untuk menguasai hak atas sebidang tanah warisan.

Disebutkan bahwa dokumen silsilah yang mereka buat menyebut tokoh I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh, dan menikah secara nyentana dengan perempuan bernama Ni Wayan Rumpeng.

Pernyataan tersebut belakangan terbukti bertentangan dengan data resmi yang menyebut I Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara purusa, bukan nyentana.

Data asli diperkuat oleh sejumlah dokumen hukum resmi, termasuk surat keterangan tahun 1985 dan dokumen resmi tahun 1979. Pemalsuan itu, menurut jaksa, berpotensi mengubah hak waris dan berdampak hukum serius.

Usai sidang, kondisi fisik nenek Ni Nyoman Rejan semakin mencuri perhatian. Ia harus dipapah oleh keluarganya keluar dari ruang persidangan karena tidak mampu berjalan sendiri.

Tubuhnya terlihat lemah, namun sorot matanya tetap tenang. Pemandangan ini meninggalkan pertanyaan besar di benak publik: apakah lansia harus menjalani proses hukum dengan beban fisik dan mental seberat ini?

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara itu, publik menanti jalannya keadilan dengan harapan kemanusiaan tetap menjadi pijakan utama dalam proses hukum yang dijalankan.***

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network