Disisi lain, pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.
Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses, dimana tahapan-tahapan penertiban tidak langsung dapat dilaksanakan dengan pembongkaran, mengingat ada tahapan sesuai SOP, yakni memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo, serta hari ini telah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh TIM Yustisi.
"Sesuai informasi Kasatpol PP, ditargetkan ada dua sampai tiga tower yang bisa dikerjakan akan dilaksanakan pembongkaran," tambah Arnawa.
Proses pembongkaran diakui Adi Arnawa tidak mengalami kendala, namun hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui, sehingga langkah tersebut ditegaskannya sebagai bukti keseriusan, serta komitmen Pemkab Badung.
Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT dibawah Kominfo akan terus melaksanakan pemantauan, serta pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.
Terkait pengurusan izin pembangunan menara, dengan melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas bahwa sampai Tahun 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait