BADUNG, iNewsbadung.id - Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa pantau pembongkaran tower tidak berizin, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung
Pembongkaran dilakukan pada tower menara telekomunikasi di lingkungan perumahan Bali Arum atau belakang Fakultas Teknik Universitas Udaya Jimbaran, karena tidak berizin.
Pemkab Badung berkomitmen melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016, tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Pembongkaran yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung, Senin (10/4/2023) ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.
Dirangkum iNewsbadug.id dari laman Setda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung dibawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi, dimana pembangunannya tidak berizin.
Sesuai arahan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Pemkab tetap komitmen melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait