Arahan ini sekaligus untuk menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerjasama, terkait pembangunan menara di Badung.
"Ini komitmen kami, tetap melakukan langkah-langkah penertiban, sesuai harapan pihak BTS," ungkap Arnawa.
Diungkapkan Arnawa, jika beberapa hari lalu telah terjadi situasi kurang mengenakkan dimana terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu merupakan suatu bentuk dan harapan pihak BTS, agar Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan tower menara yang tidak memiliki izin.
Penegakan tersebut dikatakan Arnawa akan tetap berlanjut, dengan komitmen melaksanakan pemantauan, serta pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah perintah Kadis Kominfo.
"Kami tetap melakukan secara konsisten, walaupun nantinya ada bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita tetap melakukan penertiban dan pembongkaran," jelasnya.
Sesuai laporan Kadis Kominfo dan Ketua Tim Yustisi, ada 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar, dimana akan tetap berproses terus dan berlanjut, diharapkan apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait pembangunan tower liar itu bisa diminimalkan.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait