Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan. Setelah menjalani pemidanaan selama 22 bulan di Lapas Narkotika Bangli, DP dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022.
Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Denpasar. DP kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 karena pendeportasian belum bisa dilakukan.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP ditahan selama 4 hari untuk menyiapkan deportasi ke negaranya.
Setelah administrasi selesai, DP akhirnya dideportasi pada Kamis (29/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan Turkish Airlines nomor penerbagnan TK67 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Istanbul (Turki) dan berlanjut ke Moskow (Rusia).
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait