BADUNG, iNewsbadung.id - Pihak Keimigrasian Bali mendeportasi seorang warga negara Rusia ke negaranya. Pria Bule inisial DP (31) itu dideportasi pulang ke negaranya setelah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 22 bulan karena kasus penggunaan narkotika jenis Ganja.
"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Anggiat menjelaskan, DP pada 29 Mei 2021, diamankan polisi dari salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, pria yang masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di pulau Dewata ini positif menggunakan narkotika.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait