DENPASAR, iNews.id – Seorang Satuan Pengaman (Satpam) bernama Richard Fajariadi (26) terpaksa diamankan penyidik Polresta Denpasar. Richard menerima paket 1 kg ganja dari seorang napi di Lapas Palembang.
"Tersangka mendapat kiriman dari kakaknya yang ditahan di Lapas Palembang," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (9/8/2022).
Fajar ditangkap di tempat tinggalnya di Komplek Perumahan Pondok Purnawira V Nomor 14, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, 5 Agustus 2022.
Polisi awalnya mendapat informasi soal paket narkoba dari Surabaya yang dikirim lewat jasa ekspedisi ke alamat rumah tersangka.
Setelah dilakukan pengamatan hingga ke lokasi, polisi lalu menangkap tersangka saat menerima paket. Setelah dibuka, paket itu berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.070 gram (1 Kg) bruto.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan tiga paket ganja dengan berat keseluruhan 8,5 gram.
Ditemukan juga timbangan elektrik serta batang ganja yang direndam di cairan alkohol di dalam ember seberat 2.350 gram bruto. Lalu handphone yang berisi catatan transaksi.
Kepada polisi, tersangka mengaku air rendaman itu akan dimasak dan dicampur dengan cokelat lalu dibekukan kembali.
"Diduga tersangka memproduksi cokelat yang mengandung ganja untuk dikirim ke luar kota," ujar Sukadi.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait