get app
inews
Aa Read Next : NDI Apresiasi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Digital di Bali

Overstay 927 Hari dan Terlibat Penipuan Online, WNA Nigeria Diusir dari Bali

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:52 WIB
header img
WNA asal Nigeria di Deportasi dari Bali (Foto:iNews.id)

BADUNG,iNews.id - Emanuel Ebuka Amanambu (30) Warga Negara Nigeria terpaksa dideportasi dari Bali oleh pihak Imigrasi menyusul izin tinggalnya telah habis sejak 21 Agustus 2019.

"Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Tak hanya masalah izin tinggal yang Overstay 927 Hari, Amanambu juga terlibat penipuan online dengan korban sejumlah perempuan di Bali.

Anggiat menjelaskan, Amanambu melakukan penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan sejumlah perempuan. Setelah korban terpedaya, dia lalu merayu untuk ditransfer sejumlah uang. 

Penipuan dilakukan setelah Amanambu gulung tikar dari bisnisnya. Pria berkulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut