DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi Bali terpaksa mendeportasi mantan Marinir Jerman berinisial AA (39) pulang ke negarannya. Mantan marinir itu didepak dari Bali karena dianggap telah membuat onar.
"Dia tidak membayar harga sewa hotel sesuai kesepakatan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).
Dia menjelaskan, AA tinggal di sebuah hotel di Sanur sejak Juni 2022. Namun selama menginap, dia tidak mendapat fasilitas sesuai yang dijanjikan pihak hotel.
Mendapat perlakuan itu, AA tidak mau membayar sewa hotel dengan harga penuh. Pihak hotel lalu meminta AA angkat kaki, tapi pria bule itu menolak.
Puncaknya, pihak hotel meminta bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor imigrasi. WNA yang bekerja sebagai blogger itu kemudian ditahan di Rudenim Denpasar.
AA yang juga warga negara Jerman diketahui masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan visa kunjungan. "Izin tinggalnya berakhir pada 19 Juli 2022," ujar Anggiat.
Selain AA, imigrasi mendeportasi warga negara Belanda berinisial CGAB (75) dan warga negara Jerman, SAP (55). Masa izin tinggal keduanya telah habis alias overstay.
Ketiga bule itu diterbangkan dari Bali dengan pesawat KLM Royal Dutch KL836, Rabu (10/8/2022) malam. "Penerbangannya ke Amsterdam dan Berlin," tutur Anggiat.
Editor : Bramantyo