Undang-undang Provinsi Bali ini juga mengatur sumber pendanaan, di mana disebutkan dalam Pasal 8, bahwa Pemerintah Pusat bisa mendukung pendanaan untuk memajukan, memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur Peraturan Daerah.
Kedua adalah Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah, dalam melaksanakan pungutan kepada wisatawan asing, menyusun Peraturan Daerah dalam mengatur kontribusi Badan Usaha Pemerintah, Pemerintah Daerah dan perseorangan dalam kontribusi terhadap alam, lingkungan dan budaya Bali.
Ketiga yakni menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Penyerahan dokumen UU No. 15 tahun 2023 ini diserahkan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI, Minggu (23/7/2023) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Acara ini juga disaksikan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum.
Semoga tulisan tentang Gubernur Bali I Wayan Koster terima dokumen UU tentang Provinsi Bali, yang diharapkan semakin meningkatkan pendapatan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid