DENPASAR, iNewsbadung.id - Gubernur Bali I Wayan Koster terima dokumen UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diharapkan semakin meningkatkan pendapatan daerah.
Dokumen UU No. 15 tahun 2023 ini disebutkan Gubernur Bali, I Wayan Koster bahwa gagasan awal dokumen berasal dari dirinya, serta optimis untuk membuat peraturan daerah dan peraturan gebernur, hingga akhirnya lahirlah UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Menurut Gubernur Bali, Provinsi Bali memiliki empat sumber pendanaan sejak Undang-Undang ini disahkan, yaitu pertama dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), kedua pungutan wisatawan asing, ketiga dari kontribusi, dan keempat berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Koster berharap UU No. 15 tahun 2023 ini mampu. Membuat Provinsi Bali semakin berkembang, sehingga pendapatan daerah semakin meningkat, terutama di bidang pariwisata.
Dilansir iNewsbadung.id dari Instagram resmi Provinsi Bali dan laman resmi Polda Bali disebutkan bahwa undang-undang ini merupakan penanda kemajuan Provinsi Bali karena bersejarah, serta monumental berkat kerja keras dan dukungan seluruh akademisi, rektor, seniman, budayawan dan pimpinan majelis umat beragama.
UU No. 15 tahun 2023 ini mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal Bali, dan pengakuan keberadaan Desa Adat dan Subak.
Editor : Asarela Astrid