DENPASAR, iNewsbadung.id - Gubernur Bali I Wayan Koster terima dokumen UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diharapkan semakin meningkatkan pendapatan daerah.
Dokumen UU No. 15 tahun 2023 ini disebutkan Gubernur Bali, I Wayan Koster bahwa gagasan awal dokumen berasal dari dirinya, serta optimis untuk membuat peraturan daerah dan peraturan gebernur, hingga akhirnya lahirlah UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Menurut Gubernur Bali, Provinsi Bali memiliki empat sumber pendanaan sejak Undang-Undang ini disahkan, yaitu pertama dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), kedua pungutan wisatawan asing, ketiga dari kontribusi, dan keempat berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Koster berharap UU No. 15 tahun 2023 ini mampu. Membuat Provinsi Bali semakin berkembang, sehingga pendapatan daerah semakin meningkat, terutama di bidang pariwisata.
Dilansir iNewsbadung.id dari Instagram resmi Provinsi Bali dan laman resmi Polda Bali disebutkan bahwa undang-undang ini merupakan penanda kemajuan Provinsi Bali karena bersejarah, serta monumental berkat kerja keras dan dukungan seluruh akademisi, rektor, seniman, budayawan dan pimpinan majelis umat beragama.
UU No. 15 tahun 2023 ini mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal Bali, dan pengakuan keberadaan Desa Adat dan Subak.
Undang-undang Provinsi Bali ini juga mengatur sumber pendanaan, di mana disebutkan dalam Pasal 8, bahwa Pemerintah Pusat bisa mendukung pendanaan untuk memajukan, memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur Peraturan Daerah.
Kedua adalah Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah, dalam melaksanakan pungutan kepada wisatawan asing, menyusun Peraturan Daerah dalam mengatur kontribusi Badan Usaha Pemerintah, Pemerintah Daerah dan perseorangan dalam kontribusi terhadap alam, lingkungan dan budaya Bali.
Ketiga yakni menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Penyerahan dokumen UU No. 15 tahun 2023 ini diserahkan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI, Minggu (23/7/2023) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Acara ini juga disaksikan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum.
Semoga tulisan tentang Gubernur Bali I Wayan Koster terima dokumen UU tentang Provinsi Bali, yang diharapkan semakin meningkatkan pendapatan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid