"Ada 401 aset yang masih proses di BPN Badung karena ada kendala di lapangan, sehingga belum memenuhi administrasi persyaratan penerbitan sertifikat aset," ujar Adi Arnawa.
Pemkab Badung melalui Sekda Adi Arnawa juga mengatakan bahwa penagihan piutang pajak agar segera didorong melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan penagihan termasuk membuat instrumen hukum untuk percepatan penagihan terutama PBB.
Ditambahkan Adi Arnawa, banyak persoalan bersumber dari pelimpahan kewenangan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah, namun pemerintah tidak boleh diam, tetapi tetap mendorong melakukan upaya penagihan untuk optimalisasi peningkatan pendapatan daerah.
Sementara Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2, Nurul Ichsan Al Huda memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Badung yang sudah melaksanakan upaya menyelesaikan persoalan, terutama masalah Aset dan Penagihan Piutang Pajak.
"Selalu Koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik sehingga tugas pencegahan terlaksana baik," jelas Kasatgas.
Editor : Asarela Astrid