Para tersangka ini sudah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP, di mana ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Kedua adalah Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling cepat 1 tahun, paling lama 3 tahun, atau denda paling sedikit 1 miliar dengan paling banyak 3 miliar.
Dan ketiga yakni melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, atau denda Rp500 juta.
Semoga tulisan tentang 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti ditetapkan Polda Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik dan benar lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid