Terkait pembiayaan kegiatan pembuatan anjungan / bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate, berjumlah Rp4,2 Miliar.
Sesuai keterangan ahli di Kementrian Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., terhadap pengurugan lokasi tersebut, disebut reklamasi dan sudah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, serta menimbulkan kerugian Negara.
Berdasar hasil penyelidikan, penyidikan, serta keterangan ahli, maka pada Jumat (26/5/2023) sudah dilaksanakan gelar perkara, di mana terhadap para pelaku dinaikkan status dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, yaitu :
1. GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan).
2. MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jalan Tukad Balian Denpasar).
3. IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan).
4. KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim)
5. T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).
Editor : Asarela Astrid