get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Gabungan OMB Polda & Polresta Denpasar Amankan Pemilu Fun Run 2023

5 Orang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditetapkan Polda Bali

Senin, 29 Mei 2023 | 23:10 WIB
header img
Polda Bali tetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti. Foto : Polda Bali

BADUNG, iNewsbadung.id - 5 Orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti ditetapkan Polda Bali

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai seluas 2,2 hektar ini tidak memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai di pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kutai Selatan, Kabupaten Badung ini juga sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Satpol PP Kabupaten Badung telah melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dipimpin Kasatpol PP Badung, Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si.

Sidak yang dilakukan pada 20 Juni 2022 ini sesuai Surat Tugas No. Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP, di mana dari sidak telah menemukan gundukan batu kapur masuk perairan Pantai Melasti.

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali, disebutkan jika dalam sidak juga menemukan pengerukan tebing pada kawasan tersebut, di mana  diduga sebagai dampak reklamasi

Di lokasi juga diketahui, bahwa yang  mengerjakan dan menguasai proyek yaitu Made Sukalama, Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate, sesuai Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020. 

Dalam sidak juga ditemukan, bahwa pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tidak memiliki izin dari Pemerintah yang diatur Peraturan Pemerintah dan UU, sehingga pengurugan sepandan pantai /reklamasi terjadi tindak pidana.

Sementara pada 28 Juni 2022, Pemkab Badung melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Badung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bali, hingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022.

Dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Bali menggelar penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Sedangkan berdasar hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung, seluas 22.310 m², di mana kegiatan dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhir tahun 2020, diawali pembuatan anjungan atau bangsal bagi nelayan, yang dikerjakan Gusti Made Kadiana. 

Pada 2 November 2018, kegiatan dihentikan Desa Adat Ungasan lewat  sidak yang dilakukan Prajuru Desa Adat Ungasan, dan 2 Mei 2019, pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti, hingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan, dan terbitlah Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019. 

Tanggal 22 Mei 2019 dilanjutkan dengan terbitnya Berita Acara No: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui,  dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019. 

Dan 10 Oktober 2019, sesuai Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No : 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT. Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan anjungan /bangsal beserta Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang. 

Untuk pembuatan anjungan atau bangsal, PT. Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV. Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani Pemberi Tugas dari PT. Tebing Mas Estate, I Made Sukalama, Manager Operasional PT. Tebing Mas Estate, berdasarkan perintah lisan Direktur Utama PT. Tebing Mas Estate, I Gusti Made Kadiana. 

Sebagai penerima tugas dari CV. Sepakat Nadhi Sejahtera diwakili Gusti Wayan Eka Edi Suwardika, S.E, di mana  berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV. Sepakat Nadhi Sejahtera, Gusti Made Kadiana. 

Pembuatan krib tempat budidaya ikan, serta terumbu karang dilakukan PT. Tebing Mas Estate bersama Kelompok Budidaya Yoga Segara, dibantu alat berat berupa Excapator milik CV. Sepakat Nadhi Sejahtera. 

Kegiatan pembuatan anjungan /bangsal, krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang menggunakan material batu kapur yang diperoleh dari hasil pengerukan tebing di sebelah utara lokasi tersebut. 

Terkait pembiayaan kegiatan pembuatan anjungan / bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tebing Mas Estate, berjumlah Rp4,2 Miliar. 

Sesuai keterangan ahli di Kementrian Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., terhadap pengurugan lokasi tersebut, disebut reklamasi dan sudah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, serta menimbulkan kerugian Negara.

Berdasar hasil penyelidikan, penyidikan, serta keterangan ahli, maka pada Jumat (26/5/2023) sudah dilaksanakan gelar perkara, di mana terhadap para pelaku dinaikkan status dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, yaitu : 

1. GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan). 

2. MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jalan Tukad Balian Denpasar).

3. IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan).

4. KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim)

5. T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Para tersangka ini sudah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP, di mana ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta. 

Kedua adalah Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling cepat 1 tahun, paling lama 3 tahun, atau denda paling sedikit 1 miliar dengan paling banyak 3 miliar. 

Dan ketiga yakni melanggar Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, atau denda Rp500 juta. 

Semoga tulisan tentang 5 orang tersangka kasus reklamasi atau pengerukan tebing dan pengurugan sepandan Pantai Melasti ditetapkan Polda Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik dan benar lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut