3. Kategori Barang Re-Impor
Kategori barang re-impor meliputi karya pameran (termasuk perlombaan dan pertunjukan), barang yang tidak laku dijual, barang pendukung pekerjaan di Luar Negeri, barang yang diekspor untuk keperluan pengujian teknik, mutu, dan kapasitas agar sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk kategori re-impor.
4. Syarat Re-Impor
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan ada beberapa syarat harus dipenuhi sehingga barang re-impor bebas bea masuk dan pajak impor, antara lain terbukti berasal dari Indonesia, diberikan atas barang yang berasal dari dalam daerah pabean Indonesia.
5. Perlu Diperhatikan
Ketika barang pameran dikirim ke Luar Negeri, harus diberitahukan kepada Bea Cukai, agar menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, serta dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas, mengingat dokumen ekspor sangat penting menjadi bukti bahwa barang pameran tersebut benar-benar berasal dari daerah pabean Indonesia.
6. Prosedur Re-Impor
Untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, para pelaku ekonomi kreatif harus memperhatikan syarat dan ketentuan, antara lain pengiriman kembali barang harus dilakukan orang yang sama saat melakukan ekspor, atau entitas importir harus sama dengan eksportir, serta melengkapi dokumen-dokumen sebagai bukti jika barang tersebut berasal dari Indonesia.
7. Ajukan Permohonan
Ketika proses re-impor, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor tempat pemasukan barang, disertai dokumen pendukung yang membuktikan barang berasal dari Indonesia, dengan tujuan penggunaan di luar negeri, seperti untuk pameran.
8. Catatan Khusus
Jika barang pameran dibawa bersama penumpang, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor, namun hanya menunjukkan dokumen ekspor kepada petugas, untuk membuktikan jika barang berasal dari Indonesia.
Editor : Asarela Astrid