get app
inews
Aa Text
Read Next : Standup Fest Siap Majukan Stand Up Comedy di Indonesia, Ini Ulasannya

Memahami Aturan Re-Impor Barang Pameran, Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Kamis, 13 April 2023 | 21:03 WIB
header img
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif saat pameran di Luar Negeri dapat memperoleh bebas bea masuk dan pajak impor dengan re-impor. Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

JAKARTA, iNewsbadung.id - Memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor sangat diperlukan, terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif

Apalagi belum lama ini di media sosial, publik pernah dibuat heboh cerita seorang seniman yang mengeluhkan harus membayar pajak impor ketika membawa kembali karyanya dari pameran di luar negeri, karena petugas bea cukai menganggap karya seni pribadi miliknya sebagai barang impor. 

Keluh-kesah ini bukan yang pertama terjadi, mengingat keluhan ini juga  mendapatkan respon dari pelaku ekonomi kreatif lain yang merasa senasib, dan dirugikan, sebab harus mengeluarkan uang untuk dapat “membeli” kembali barang miliknya agar bisa kembali masuk Indonesia. 

Terkait tulisan memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor, inilah catatan iNewsbadung.id dari laman resmi Kemenparekraf, tentang aturan re-impor seluruh karya dari pelaku ekraf, sehingga dapat dibawa pulang dengan nyaman, bebas bea masuk dan pajak impor.

1. Arti Re-Impor 

Re-impor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean yakni Indonesia terhadap barang yang sebelumnya diekspor, dimana barang yang diimpor kembali bisa memperoleh pembebasan bea masuk serta pajak impor. 

2. Berlaku untuk Semua 

Fasilitas re-impor ini berlaku untuk semua pelaku usaha, perorangan, termasuk para pelaku ekraf yang memamerkan karya di luar negeri.

3. Kategori Barang Re-Impor

Kategori barang re-impor meliputi karya pameran (termasuk perlombaan dan pertunjukan), barang yang tidak laku dijual, barang pendukung pekerjaan di Luar Negeri, barang yang diekspor untuk keperluan pengujian teknik, mutu, dan kapasitas agar sesuai standar yang telah ditetapkan,  termasuk kategori re-impor.

4. Syarat Re-Impor

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan ada beberapa syarat harus dipenuhi sehingga barang re-impor bebas bea masuk dan pajak impor, antara lain terbukti berasal dari Indonesia, diberikan atas barang yang berasal dari dalam daerah pabean Indonesia. 

5. Perlu Diperhatikan 

Ketika barang pameran dikirim ke Luar Negeri, harus diberitahukan kepada Bea Cukai, agar menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, serta dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas, mengingat dokumen ekspor sangat penting menjadi bukti bahwa barang pameran tersebut benar-benar berasal dari daerah pabean Indonesia.

6. Prosedur Re-Impor

Untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, para pelaku ekonomi kreatif harus memperhatikan syarat dan ketentuan, antara lain pengiriman kembali barang harus dilakukan orang yang sama saat melakukan ekspor, atau entitas importir harus sama dengan eksportir, serta melengkapi dokumen-dokumen sebagai bukti jika  barang tersebut berasal dari Indonesia.

7. Ajukan Permohonan 

Ketika proses re-impor, importir harus  mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor tempat pemasukan barang, disertai dokumen pendukung yang membuktikan barang berasal dari Indonesia, dengan tujuan penggunaan di luar negeri, seperti untuk pameran. 

8. Catatan Khusus

Jika barang pameran dibawa bersama penumpang, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor, namun hanya menunjukkan dokumen ekspor kepada petugas, untuk membuktikan jika barang berasal dari Indonesia.

9. Jangka Waktu 

Re-impor dapat dilakukan dengan jangka waktu maksimal dua tahun sejak barang diekspor, namun bila barang yang diimpor kembali lebih dari dua tahun sejak tanggal ekspor, maka pengirim harus menyertakan dokumen bukti pendukung, antara lain kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain. 

10. Ketentuan Berlaku 

Ketentuan peraturan re-impor berlaku pada semua Kantor Pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan barang re-impor di seluruh Indonesia, dimana  semua proses re-impor gratis atau tidak dipungut biaya alias gratis. 

Semoga tulisan memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor semakin bermanfaat bagi para pembaca. 

Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id dan silahkan share tulisan ini, agar semakin banyak orang semakin paham terkait aturan re-impor barang agar bebas bea masuk. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut