JAKARTA, iNewsbadung.id - Angela Tanoesoedibjo, Wamenparekraf sosialisasikan PP 24/2022 untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif peroleh pembiayaan.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf / Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan lebih mudah.
Melalui PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sudah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank.
Skema pembiayaan lembaga bank ini sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip iNewsbadung.id dari laman Kemenparekraf, Angela Tanoesoedibjo
menjelaskan pentingnya sosialisasi PP 24/2022 sehingga manfaat dan kehadiran peraturan ini bisa dipahami secara baik.
Sosialisasi ini diakui Angela tidak hanya meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap Intellectual Property (IP) tetapi sebagai sosialisasi bagi seluruh stakeholders terkait skema pembiayaan berbasis IP.
Editor : Asarela Astrid