JAKARTA, iNewsbadung.id - Memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor sangat diperlukan, terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Apalagi belum lama ini di media sosial, publik pernah dibuat heboh cerita seorang seniman yang mengeluhkan harus membayar pajak impor ketika membawa kembali karyanya dari pameran di luar negeri, karena petugas bea cukai menganggap karya seni pribadi miliknya sebagai barang impor.
Keluh-kesah ini bukan yang pertama terjadi, mengingat keluhan ini juga mendapatkan respon dari pelaku ekonomi kreatif lain yang merasa senasib, dan dirugikan, sebab harus mengeluarkan uang untuk dapat “membeli” kembali barang miliknya agar bisa kembali masuk Indonesia.
Terkait tulisan memahami aturan re-impor barang pameran, bebas bea masuk dan pajak impor, inilah catatan iNewsbadung.id dari laman resmi Kemenparekraf, tentang aturan re-impor seluruh karya dari pelaku ekraf, sehingga dapat dibawa pulang dengan nyaman, bebas bea masuk dan pajak impor.
1. Arti Re-Impor
Re-impor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean yakni Indonesia terhadap barang yang sebelumnya diekspor, dimana barang yang diimpor kembali bisa memperoleh pembebasan bea masuk serta pajak impor.
2. Berlaku untuk Semua
Fasilitas re-impor ini berlaku untuk semua pelaku usaha, perorangan, termasuk para pelaku ekraf yang memamerkan karya di luar negeri.
Editor : Asarela Astrid