Menurut Heinrich Vincent, CEO Bizhare.
Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku ekonomi kreatif dengan pelaku bisnis, agar diinvestasikan bersama-sama oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Ditambahkan Heinrich, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding, ke depannya akan diimplementasikan di berbagai subsektor ekraf, diantaranya event, musik, kuliner dan film.
Pelaku ekraf bisa mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif secara baik, dilengkapi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, serta pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dengan proses penilaian kekayaan intelektual untuk agunan.
Semoga tulisan Angela Tanoesoedibjo, Wamenparekraf sosialisasikan PP 24/2022 untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif peroleh pembiayaan ini, dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, dan silahkan share tulisan ini. ***
Editor : Asarela Astrid