Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Standup Fest Siap Majukan Stand Up Comedy di Indonesia, Ini Ulasannya
Advertisement . Scroll to see content

Angela Tanoesoedibjo Sosialisasikan PP 24/2022 untuk Mempermudah Pelaku Ekonomi Kreatif

Sabtu, 08 April 2023 | 20:37 WIB
  • author Asarela Astrid
Angela Tanoesoedibjo Sosialisasikan  PP 24/2022 untuk Mempermudah Pelaku Ekonomi Kreatif
Angela Tanoesoedibjo pastikan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan kemudahan dari PP 24/2022. Foto : kemenparekraf.go.id

JAKARTA, iNewsbadung.id - Angela Tanoesoedibjo, Wamenparekraf sosialisasikan PP 24/2022 untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif peroleh pembiayaan.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Wamenparekraf / Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif memperoleh pembiayaan lebih mudah.

Melalui PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sudah  terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. 

Skema pembiayaan lembaga bank ini  sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dikutip iNewsbadung.id dari laman Kemenparekraf, Angela Tanoesoedibjo
menjelaskan pentingnya sosialisasi PP 24/2022 sehingga manfaat dan kehadiran peraturan ini bisa dipahami secara baik.

Sosialisasi ini diakui Angela tidak hanya meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap  Intellectual Property (IP) tetapi sebagai sosialisasi bagi seluruh stakeholders terkait skema pembiayaan berbasis IP. 

Disamping menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, PP 24/2022 disebutkan sebagai skema pembiayaan alternatif bagi pelaku ekraf. 

Dimana Padal 15 ayat 1 PP 24/2022 disebutkan terkait Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif, pemerintah bisa mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. 

Sementara maksud alternatif pembiayaan adalah layanan pendanaan bersama dengan basis teknologi informasi, dimana  penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal sebagai crowdfunding. 

Namun untuk mendapatkan pembiayaan alternatif, pelaku ekraf wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai Pasal 7 dan 8 PP 24/2022. 

Terkait pembiayaan alternatif, Bizhare, platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan masyarakat agar terlibat memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP.

Investasi dapat berupa sukuk, saham, atau obligasi, sehingga alternatif pembiayaan dapat memberikan kemudahan, serta kecepatan bagi pelaku ekraf dalam mengembangkan produk..

Menurut Heinrich Vincent, CEO Bizhare. 
Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku ekonomi kreatif dengan pelaku bisnis, agar diinvestasikan bersama-sama oleh masyarakat seluruh Indonesia.

Ditambahkan Heinrich, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding, ke depannya akan diimplementasikan di berbagai subsektor ekraf, diantaranya event, musik, kuliner dan film. 

Pelaku ekraf bisa mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif secara baik, dilengkapi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual,  menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, serta pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dengan proses penilaian kekayaan intelektual untuk agunan.

Semoga tulisan Angela Tanoesoedibjo, Wamenparekraf sosialisasikan PP 24/2022 untuk mempermudah pelaku ekonomi kreatif peroleh pembiayaan ini, dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, dan silahkan share tulisan ini. ***

Editor: Asarela Astrid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut