KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Ramainya berita demonstrasi penutupan media sosial TikTok dan pengaturan kembali media sosial meninggalkan pertanyaan besar terkait masa depan UMKM digital.
Keputusan pemerintah menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang akan menutup media sosial yang merangkap sebagai media penjualan mendapat banyak tanggapan.
Hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (25/8/2023) di Istana Merdeka Jakarta ini menimbulkan banyak tanggapan, mempertanyakan apakah keputusan ini merupakan angin surga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UKM?
Adapula tanggapan yang mempertanyakan apakah justru menjadi salah satu penghambat pertumbuhan dan penjualan yang sudah ada.
Yant Subiyanto, Wakil Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), sekaligus Pengurus KADIN Kabupaten Karanganyar menilai, kebijakan baru pemerintah tentang perniagaan melalui elektronik perlu memperhatikan kesiapan pelaku usaha.
Menurut Yant Subiyanto, kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing terutama dengan China masih sangat lemah, terutama dalam hal kreativitas model, kualitas dan harga.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait