"Kita bisa tuntut Malaysia agar melakukan tuntutan dari konvensi konvensi yang sama-sama sudah diratifikasi atau diakui demikian. Dari pihak keluarga bisa memanfaatkan lawyer," beber dia.
Sebenarnya hak lagu tersebut adalah hak privat.Tetapi karena lagu Halo-Halo Bandung memiliki nilai historis perjuangan bangsa Indonesia maka bagi penting bagi pemerintah harus bergerak tanpa menyalahi hukum-hukum privat yang ada.
Bisa saja pemerintah Indonesia bisa melakukan komunikasi dengan Malaysia untuk sama-sama menghormati hak cipta atau bahkan karya intelektual komunal, apalagi sudah sering Indonsia berurusan dengan Malaysia dalam masalah ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait