Kemenkumham Sebut Kominfo Bisa Take Down Lagu Hello Kuala Lumpur

Vitrianda Hilba Siregar
Analis Hukum Madya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rikson Sitorus (kiri) saat menjadi pembicara pada Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda

"Orang yang mengubah lagu Halo Halo Bandung di Malaysia, person yang mengubah itu di Malaysia maka dilakukan adalah penegakan hukum di Malaysia. Bisa melakukan gugatan perdata atau pidana," ujar Rikson. 

Sejatinya Malaysia mempunyai perlindungan juga terhadap hak cipta, maka negeri jiran Indonesia harus juga melindungi karya cipta dari negera lain.  
 
Malaysia itu wajib menjaga karya cipta milik Indonesia karena kedua negara ini sama-sama anggota convention. Maka Indonesia pun harus menjaga hak cipta milik Malaysia. Demikan juga dengan Malaysia harus melindungi karya milik Indonesia. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network