BADUNG, iNewsBadung.id - Pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi hal yang sangat penting dilakukan.
Namun di sisi lain, kesadaran untuk mendata dan menghimpunnya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus bersama-sama dilakukan.
Bagi Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, persoalan mendata seluruh Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada diseluruh Indonesia menjadi hal mendasar dan sangat penting.
"Memberikan penguatan pemahaman kepada pemerintah daerah dan
para pemangku kepentingan tentang pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI dan KIK. Ini menjadi hal begitu mendasar sekaligus hal yang sangat penting," ujar Dede Mia Yusanti saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual di Badung, Bali, Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut Dede Mia Yusanti mengatakan data base Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bukan hanya sekadar mencatat dan menghimpun datanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait