BADUNG, iNewsBadung.id - Lagu Halo-Halo Bandung yang diplagiat menjadi Hello Kuala Lumpur lalu di-posting di media sosial menyentak publik Indonesia.
Bagimana mungkin lagu yang diciptakan Ismail Marzuki dan penuh dengan latar belakang perjuangan dicomot begitu saja.
Lantas bagaimana pihak Indonesia harus meresponsnya, apakah kecewa saja dibarengi emosi saja.
Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diurai dari kasus tersebut.
Ditemui usai menjadi pembicara pada Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023, Rikson Sitorus menjelaskan ada beberapa hal perlu dipahami.
Penggunaan lagu Halo Halo Bandung yang diubah menjadi Hello Kuala Lumpur yang diduga dilakukan oleh warga Malaysia maka yang pertama harus dipahami adalah membedah sisi perlindungan hukum terhadap karya tersebut.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa salah satu objek ciptaan adalah lagu atau musik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait