Lantas bagaimana jika pemerintah daerah butuh pendampingan saat melakukan pendataan? Dede Mia Yusanti menjelaskan maka menjadi keharusan bagi Kanwil Kemenkumham di tiap provinsi mendampingi pemerintah daerah.
Pada bagian lain Dede Mia Yusanti menambahkan bahwa KI dan KI Komunal adalah bentuk konkret perlindungan yang tujuannya adalah untuk ikut mensejahterakan.
Hal ini berbeda dengan bentuk perlindungan yang dilakukan UNESCO. Badan organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan diwadahi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hanya sekadar melindungi saja tanpa ada tujuan ekonomi.
"Misalnya saja batik Indonesia sudah dicatat oleh UNESCO sebagai milik Indonesia, ya sudah sampai situ saja. UNESCO hanya sekadar melindungi jangan sampai punah. Nah berbeda dengan yang kami lakukan bukan sekadar melindungi saja tetapi punya dampak ekonomi," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait