Ditjen Kekayaan Intelektual Dorong Pemerintah Daerah Himpun Data Kekayaan Intelektual Komunal

Vitrianda Hilba Siregar
Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S saat memberikan paparan pada Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual di Badung, Bali, Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

Lebih dari data base KI dan KIK ini menjadi bentuk konkret pemerintah untuk melakukan pemantauan dan perlindungan. Selain itu juga bentuk mengupayakan promosi dan pemasaran.

"Keamanan data ini sangat penting. Maka data base KI dan KI Komunal harus betul-betul diupayakan," sebut Dede Mia Yusanti.

Lantas bagaimana menghimpun seluruh data KI dan KI Komunal tersebut?
Nah, kata Dede Mia Yusanti, dalam konteks itu pihaknya menggelar sarasehan.

"Siapa saja pesertanya? Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, seluruh Kanwil Kemenkumham diseluruh Indoensia serta semua stake holder," ujar dia.

Pihaknya berharap pemerintah daerah setelah sarsehan ini dapat memulai melakukan pendataan KI dan KI Komunal di daerah masing-masing.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network