"Jika memang adanya tindak pidana, UGM dan Pemkab Sragen dapat bersama-sama sebagai pihak yang dirugikan membuat laporan ke kepolisian, di mana subjeknya sebagai terlapor, namun tidak menimbulkan kegaduhan, atau saling curiga satu dengan lainnya," tutup Dhony.
Semoga tulisan tentang heboh berita LPPM fiktif dalam Penjaringan Perangkat Desa Jati Sragen, kuasa hukum angkat bicara ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan jangan lupa untuk selalu share dan nantikan tulisan lain hanya di iNewsbadung. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait