"Ini adalah salah satu komitmen Pemkab Badung, sehingga selalu dapat menjaga kelestarian lahan sawah yang dilindungi," tegas Giri Prasta.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang (Dirjen TR), Ir. Gabriel Triwibawa menjelaskan, pengerjaan dan penyusunan RDTR memerlukan waktu cukup lama, bahkan hampir satu dasa warsa, sehingga hal ini tidak akan mengurangi keakuratan data, mengingat selalu ada pemutakhiran data dalam waktu yang tidak lama.
Penyusunan RDTR diakui Gabriel, tidak dilaksanakan terburu-buru ataupun lambat, namun harus tepat dan akurat,karena akan dilakukan ekstrak tabulasi peristiwa sejarah yang dilalui 20 tahun akan datang.
Gabriel juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung, jajaran dan Ketua DPRD, karena telah menginisiasi penyusunan RDTR.
Dalam penyusunan ini, pihaknya tidak melihat banyak sedikitnya kecamatan dalam kabupaten, ataupun luasnya, namun menurut catatan Gabriel, di seluruh Indonesia, kecamatan yang lengkap hanya di Kabupaten Badung.
Senada dengan Prasta, lengkap tidaknya RDTR tidak ditentukan dari banyak sedikit, atau besar kecilnya, tetapi melihat representasi komitmen pemerintah daerah, eksekutif, legislatif dan rakyat dalam mempresentasikan, mendorong, serta menyiapkan lapak-lapak bagi kepentingan pembangunan.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait