Dirinya menilai, tuntutan yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf, padahal Putri mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait