Resmi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri/Bramantyo
Ferdi Sambo resmi ajukan banding terhadap putusan majlesi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis dirinya dengan hukuman mati (Foto: Kloase iNews.id)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Pasca Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), mantan Kadiv Propam ini resmi mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. "Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023)

Tak hanya Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin. 

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.," ujar Djuyamto.***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network