JAKARTA, iNewsbadung.id - Pasca Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), mantan Kadiv Propam ini resmi mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. "Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023)
Tak hanya Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.," ujar Djuyamto.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait