JAKARTA, iNewsbadung.id - Pihak Kepolisian akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias PC. Kabar penahanan PC tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022) siang.
Sebelumnya PC sudah ditetapkan tersangka oleh polisi pada 19 Agustus 2022. Namun saat itu Polri tidak menahan Putri. Putri hanya diwajibkan lapor ke polisi dua kali dalam seminggu. Penahan PC sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan jasmani Putri. Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi penahanan PC.
Inilah lima fakta terkait penahanan Putri Candrawathi
1. Putri Candrawathi ditahan setelah 43 hari menyandang status tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Padahal Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Statusnya sebagai tersangka diumumkan pada 19 Agustus 2022. Artinya penahanan terhadap PC baru dilakukan setelah yang bersangkutan 43 hari menyandang status tersangka.
2. PC Ditahan di Rutan Mabes Polri
PC menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri pada hari ini. Istri Ferdy Sambo ini merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait