Reaksi Ibu Brigadir J saat Mendengar PC Dituntut 8 Tahun Penjara: Putri Sejodoh dengan Kuat Ma'aruf

Azhari Sultan
Ibu kandung Brigadir J sebut Putri dan Kuat Ma'aruf benar-benar sejodoh karena dituntut 8 tahun penjara (Foto: Azhari Sultan/MPI)

MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi (PC). Tuntutan itu sama dengan Kuat Ma'aruf yang juga dituntut 8 tahun penjara. 

Mendengar tuntutan pihak JPU, Ibu  mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).

"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, tuntutan JPU 8 tahun tersebut sangatlah tidak adil. "Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.

Dirinya menilai, tuntutan yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf, padahal Putri mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Putri diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network