JAKARTA, iNewsbadung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun penjara sangat disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memandang tuntutan tersebut terkesan mengandung disparitas. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Edwin menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku justice collaborator.
"Bharada E ini kan diakui sebagai justice collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ucap Edwin, Rabu (18/1/2023).
Edwin menilai jaksa penuntut umum seakan merasakan berat saat membacakan tuntutan.
"Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait