Reaksi LPSK Saat JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Padahal Berperan Penting Ungkap Kasus Ini

Muhammad Farhan
LPSK sesalkan tuntutan JPU terhadap Bharada E (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun penjara sangat disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memandang tuntutan tersebut terkesan mengandung disparitas. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Edwin menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku justice collaborator.

"Bharada E ini kan diakui sebagai justice collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ucap Edwin, Rabu (18/1/2023). 

Edwin menilai jaksa penuntut umum seakan merasakan berat saat membacakan tuntutan.

"Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.

Editor : Dian Burhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network