BADUNG, iNewsbadung.id - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester dua dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Joko Agus Setyono, disaksikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa serta Inspektur Luh Suryaniti, Rabu (28/12/2022) di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Berikut catatan iNewsbadung.id terkait penyerahan LHP serta upaya BPK yang mendapatkan dukungan Bupati Badung, dihimpun dari Instagram resmi @pemkabbadung.
1. Menyerahkan Laporan Hasil
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Joko Agus Setyono, dalam sambutannya menyampaikan sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam Pasal 17, dimana mengamanatkan kepada BPK, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Kepala Daerah dan DPRD.
2. Wujudkan Tata Kelola Keuangan Berkualitas
Sesuai visi dan misi, BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif mewujudkan tata kelola keuangan negara berkualitas dan bermanfaat, mencapai tujuan negara, serta melakukan perbaikan secara internal dan memerlukan dukungan pemerintah daerah.
3. Sampaikan Rekomendasi
BPK juga menyampaikan rekomendasi dan catatan atas LHP setiap pemerintah daerah, dimana BPK meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
4. Berikan Apresiasi
Joko menambahkan, BPK memberikan apresiasi atas angka perbaikan LHP di wilayah provinsi Bali yang berada diatas 90 persen, dimana merupakan angka tertinggi di Indonesia.
5. Menindaklanjuti Rekomendasi
Sementara Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait