Tim Siber memancing tersangka dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether), hingga tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya disepakati harga rent car senilai $350 untuk tiga hari dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, di mana Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 WITA polisi melakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, terhadap tersangka dengan inisial TS.
TS adalah laki-laki, berusia 33 tahun, pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Jimbaran Badung, di mana berkaitan dengan tersangka, setelah Tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, dan mengamankan barang bukti.
Tersangka terkena tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang”, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”.
Terkait masalah ini Polda Bali menghimbau masyarakat dan para pengusaha di Bali untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
Editor : Asarela Astrid