BADUNG, iNewsbadung.id - Polda Bali tangkap bisnis menggunakan alat pembayaran kripto yang berawal dari berita viral di media online di mana menyebutkan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.
Di hadapan awak media cetak, online dan elektronik, Selasa (30/5/2023), Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., menyampaikan kronologi penangkapan.
Tim Siber Polda Bali melaksanakan penyelidikan melalui browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga memakai kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali.
Dari penyelidikan ditemukan ada beberapa tempat yakni café, rent car dan property yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran transaksi di Website dan media sosial.
Penyelidikan dilakukan Minggu (28/5/2023) terhadap media sosial di akun grup telegram, dengan membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil dengan proses pembayaran menggunakan kripto dan mencantumkan nomer HP.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali, disebutkan bahwa Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka melalui WA yang tercantum di grup telegram.
Tim Siber memancing tersangka dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether), hingga tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya disepakati harga rent car senilai $350 untuk tiga hari dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, di mana Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 WITA polisi melakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, terhadap tersangka dengan inisial TS.
TS adalah laki-laki, berusia 33 tahun, pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Jimbaran Badung, di mana berkaitan dengan tersangka, setelah Tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka, dan mengamankan barang bukti.
Tersangka terkena tindak pidana dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang”, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”.
Terkait masalah ini Polda Bali menghimbau masyarakat dan para pengusaha di Bali untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, mari gunakan rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara Indonesia," ujar Kombes Satake.
Semoga tulisan tentang Polda Bali tangkap bisnis menggunakan alat pembayaran kripto ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid