Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD, memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2022 atas rekomendasi BPK, laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022, terdapat 11.020 rekomendasi senilai Rp459.012 Miliar.
Dari rekomendasi ini, ada 10.539 rekomendasi (96,09%) senilai Rp 225.770 Miliar sudah ditindaklanjuti dengan semestinya.
378 rekomendasi (3,43%) belum sesuai rekomendasi, 16 rekomendasi (0,15%) belum ditindaklanjuti, serta 87 rekomendasi (0,79%) dari keseluruhan rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti.
Opini WTP ini diberikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten / Kota se-Bali di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Selasa (9/5/2023).
Kegiatan ini juga dihadiri Sekda Badung (I Wayan Adi Arnawa), Inspektur (Luh Suryaniti), serta Kepala BPKAD (Ida Ayu Istri Yanti Agustini).
Semoga tulisan tentang Kabupaten Badung raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengenal dan mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid