BADUNG, iNewsbadung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus berupaya mengatasi sampah dari hulu, sebagai upaya efektif mengurangi volume sampah di TPA, salah satunya adalah menerapkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) diberikan di setiap desa, yang diharapkan bersamaan dengan penguatan partisipasi masyarakat desa sekitar, sehingga dapat bergerak mengatasi sampah.
Menurut Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, pengoperasian TPS3R adalah tanggung jawab jajaran pemerintah daerah, sehingga pemerintah menjamin bahwa pengoperasian TPS3R dapat berjalan berkesinambungan, di mana Pemkab Badung melengkapi semua TPST 3R dengan alat operasional, sarana dan memberikan gaji berstandar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) kepada para pegawai di masing-masing TPST 3R.
"Gaji pegawai TPST 3R, ke depan berstandar UMK, karena pegawai TPST 3R adalah pahlawan penanganan sampah berbasis sumber, sehingga kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle dapat menghidupkan ekonomi sirkular dengan mengolah sampah organic, lebih produktif, seperti pembuatan kompos," urai Giri Prasta.
Saat meresmikan meresmikan TPST 3R di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/12/2023), Bupati Giri Prasta mendorong pihak Desa Jagapati selalu menjadi desa berdikari, yang mandiri atau tidak bergantung pihak lain dalam menangani sampah, termasuk dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya.
“Ini yang saya cita-citakan, yakni semua desa di Kabupaten Badung bergerak menjadi desa mandiri, membangun TPST 3R, artinya jika ada desa di Badung tidak mempunyai TPST 3R, berarti Perbekela tidak bekerja,” jelas Bupati Giri Prasta.
Editor : Asarela Astrid