BADUNG, iNewsbadung.id - Wakil Bupati Suiasa sebut Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 adalah wujud nyata membangun Kabupaten Badung, terutama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, serta daerah.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Wakil Bupati Suiasa mengatakan, kerjasama daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mempertimbangkan efisiensi, efektifitas pelayanan publik dan saling membutuhkan di mana berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mewakili Bupati Badung memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan Dewan, sehingga rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung berjalan lancar.
Sementara agenda sidang kedua DPRD Badung antara lain penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Agenda lain yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043.
Wakil Bupati Badung menambahkan, agenda ini adalah wujud pengabdian, tanggung jawab konstitusional untuk menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Badung ke depan.
Editor : Asarela Astrid