get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Gabungan OMB Polda & Polresta Denpasar Amankan Pemilu Fun Run 2023

Kasus Video Viral, Polda Bali Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka

Selasa, 02 Mei 2023 | 13:13 WIB
header img
Polda Bali gelar konferensi pers terkait kasus video viral. Foto : bali.polri.go.id / humas.polri.go.id

ABU menyebarkan video melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun Telegram, yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang sudah dishare di beberapa grup yang diikuti tersangka.

Sesudah grup tersebut diikuti banyak peserta, akhirnya ABU kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi dengan pelapor, saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

Tetapi, sesudah diketahui video tersebut menjadi viral, tersangka akhirnya menghapus grup Telegram yang dibuat, namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di HP yang digunakan tersangka untuk menyimpan video yang disebarkan, bahkan tersangka masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

Motif tersangka menyebarkan video karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran, serta memblokir nomor HP tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. 

Serta melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, sehingga diancam persangkaan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Semoga tulisan tentang Polda Bali gelar konferensi pers terkait kasus video viral ini bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, agar semakin banyak orang mengetahui informasi yang benar. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut