DENPASAR, iNewsbadung.id - Polda Bali gelar konferensi pers terkait kasus video viral, dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., serta Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H.
Konferensi Pers Dit Reskrimsus Polda Bali diadakan di lobi Reskrimsus, Selasa (2/5/2023) ini dihadiri tersangka dan wartawan dari berbagai media baik cetak dan elektronik.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali, Kombes Satake Bayu, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pelaku penyebaran Video Pornografi berinisial ABU, seorang laki-laki berusia 26 tahun.
Video pornografi pria beralamat di Jalan Patih Nambi Denpasar ini berawal dari ditemukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di Twitter.
Selasa (25/4/2023) Polisi menerima laporan dari korban atau pelapor perempuan berinisial MPS di SPKT Polda Bali terkait viralnya video bermuatan pornografi tersebut.
Dari keterangan pelapor (korban) diduga viralnya video tersebut dilakukan mantan pacar berinisial ABU.
Sebelumnya, dua tahun lalu korban dan tersangka pernah membuat video saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk koleksi pribadi.
Tetapi karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan percintaaannya dengan ABU, dan setelah beberapa bulan setelah putus cinta, video tersebut viral di media sosial Twitter.
Sesudah korban melakukan konfirmasi kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp, ternyata benar jika yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan Maret 2023.
Dari hasil keterangan pelapor (korban), serta didukung alat bukti, dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Rabu (26/4/2023) telah dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP, serta perangkat komputer milik tersangka.
Sesudah diadakan interogasi, tersangka ABU pun mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor (korban) saat keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sekitar dua tahun lalu saat masih berpacaran.
ABU menyebarkan video melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun Telegram, yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang sudah dishare di beberapa grup yang diikuti tersangka.
Sesudah grup tersebut diikuti banyak peserta, akhirnya ABU kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi dengan pelapor, saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.
Tetapi, sesudah diketahui video tersebut menjadi viral, tersangka akhirnya menghapus grup Telegram yang dibuat, namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di HP yang digunakan tersangka untuk menyimpan video yang disebarkan, bahkan tersangka masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.
Motif tersangka menyebarkan video karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran, serta memblokir nomor HP tersangka.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan.
Serta melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, sehingga diancam persangkaan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Semoga tulisan tentang Polda Bali gelar konferensi pers terkait kasus video viral ini bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, agar semakin banyak orang mengetahui informasi yang benar. ***
Editor : Asarela Astrid